BIDANG KOPERASI

Bidang Koperasi sebagaimana mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan, Pengendalian dan Pengawasan Koperasi.

Bidang Koperasi  menyelenggarakan fungsi

  1. pembinaan dan perlindungan koperasi ;
  2. peningkatan kemampuan/kapasitas koperasi melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan perkoperasian ;
  3. pemberdayaan koperasi dengan pengembangan permodalan, manajemen dan kemitrausahaan koperasi;
  4. pelayanan perizinan Unit Simpan Pinjam untuk koperasi, pembukaan Kantor  Cabang, Cabang Pembantu dan kantor kas untuk Koperasi ;
  5. penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam (KSP/USP) pada Koperasi ;
  6. pemeriksaan dan pengawasan Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam (KSP/USP) melalui penelaahan anggaran dasar dan akta pendirian, permodalan dan manajemen serta penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ; dan
  7. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Koperasi, terdiri dari :

a. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan ;

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan dan perlindungan koperasi, peningkatan kemampuan/kapasitas koperasi melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan perkoperasian, pemberdayaan koperasi dengan pengembangan permodalan, manajemen dan kemitrausahaan koperasi serta pelayanan perizinan Unit Simpan Pinjam untuk koperasi, pembukaan Kantor  Cabang, Cabang Pembantu dan kantor kas untuk Koperasi.

b. Seksi Pengendalian dan Pengawasan;

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam (KSP/USP) pada Koperasi, pemeriksaan dan pengawasan Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam (KSP/USP) melalui penelaahan anggaran dasar dan akta pendirian, permodalan dan manajemen serta penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT).