mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Pengembangan Kewirausahaan, Promosi dan Kemitraan Usaha.
Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi :
- penciptaan iklim kewirausahaan ;
- pembinaan dan pengembangan jiwa kewirausahaan ;
- peningkatan kemampuan/kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan bimbingan teknis manajemen pelaku usaha mikro ;
- penguatan kelembagaan, akses permodalan dan bina mitra program (Corporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (PKBL)) bagi pelaku usaha mikro ;
- informasi gelar produk/promosi, temu usaha dan pemasaran baik konvensional maupun berbasis teknologi informasi bagi pelaku usaha mikro ;
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, terdiri dari :
- Seksi Pengembangan Kewirausahaan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penciptaan iklim kewirausahaan, pembinaan dan pengembangan jiwa kewirausahaan, peningkatan kemampuan/kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan bimbingan teknis manajemen pelaku usaha mikro.
- Seksi Promosi dan Kemitraan Usaha.
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penguatan kelembagaan, akses permodalan dan bina mitra program (Corporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (PKBL)) bagi pelaku usaha mikro, informasi gelar produk/promosi, temu usaha dan pemasaran baik konvensional maupun berbasis teknologi informasi bagi pelaku usaha mikro.
Komentar Terbaru