BIDANG UMKM

mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Pengembangan Kewirausahaan, Promosi dan Kemitraan Usaha.

Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi :

  1. penciptaan iklim kewirausahaan ;
  2. pembinaan dan pengembangan jiwa kewirausahaan ;
  3. peningkatan kemampuan/kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan bimbingan teknis manajemen pelaku usaha mikro ;
  4. penguatan kelembagaan, akses permodalan dan bina mitra program (Corporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (PKBL)) bagi pelaku usaha mikro ;
  5. informasi gelar produk/promosi, temu usaha dan pemasaran baik  konvensional maupun berbasis teknologi informasi bagi pelaku usaha mikro ;
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, terdiri dari :

  1. Seksi Pengembangan Kewirausahaan

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi  penciptaan iklim kewirausahaan, pembinaan dan pengembangan jiwa kewirausahaan, peningkatan kemampuan/kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan bimbingan teknis manajemen pelaku usaha mikro.

  1. Seksi Promosi dan Kemitraan Usaha.

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penguatan kelembagaan, akses permodalan dan bina mitra program (Corporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (PKBL)) bagi pelaku usaha mikro, informasi gelar produk/promosi, temu usaha dan pemasaran baik  konvensional maupun berbasis teknologi informasi bagi pelaku usaha mikro.