PROFIL

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DINKOPUKM) adalah dinas baru yang merupakan pecahan dari DINPERINDAGKOP pada tahun sebelumnya. Bupati Tasdi sengaja memecah menjadikan DINKOPUKM menjadi dinas tersendiri karena bertujuan agar kinerja DINKOPUKM bisa fokus dan optimal dalam memajukan Koperasi dan UMKM di Purbalingga

Susunan Organisasi DINKOP UKM , terdiri atas:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, membawahi;
  3. Subbagian Perencanaan dan Keuangan ;
  4. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  5. Bidang Koperasi membawahi;
  6. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan ;
  7. Seksi Pengendalian dan Pengawasan ;
  8. Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, membawahi;
  9. Seksi Pengembangan Kewirausahaan ;
  10. Seksi Promosi dan Kemitraan Usaha;

DINKOP UKM mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi kewenangan Daerah meliputi ;

  • Sub Urusan Izin Usaha Simpan Pinjam yaitu :
  1. Penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah
  2. Penerbitan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam daerah ;
  • Sub Urusan Pengawasan dan pemeriksaan yaitu :
  1. Pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah
  2. Pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam  koperasi yang wilayah keanggotaan dalam daerah.
  • Sub Urusan Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi yaitu Penilaian kesehatan unit simpan pinjam koperasi simpan pinjam baik pola Syariah maupun konvensional koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah.
  • Sub Urusan Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian yaitu Pendidikan dan Pelatihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah.
  • Sub Urusan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yaitu Pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya dalam Daerah.
  • Sub Urusan Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil dan Usaha Mikro (UMKM) yaitu Pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
  • Sub Urusan Pengembangan UMKM yaitu Pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil.
  • membantu Bupati melaksanakan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah

Fungsi DINKOPUKM

  • perumusan kebijakan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, meliputi Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  • pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, meliputi Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  • pelaksanaan kebijakan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, meliputi Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, meliputi Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  • pelaksanaan fungsi kesekretariatan Dinas ;
  • pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
  • pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.