Pembentukan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Purbalingga ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga. Dinas Koperasi dan UKM merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas dibidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui SEKDA. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dibidang Koperasi dan UKM berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Dinas Koperasi dan UKM mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan bidang koperasi dan usaha mikro, meliputi pembinaan dan pengembangan koperasi, pengendalian dan pengawasan koperasi, pengembangan kewirausahaan, promosi dan kemitraan usaha;
- pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang koperasi dan usaha mikro, meliputi pembinaan dan pengembangan koperasi, pengendalian dan pengawasan koperasi, pengembangan kewirausahaan, promosi dan kemitraan usaha;
- pelaksanaan kebijakan bidang koperasi dan usaha mikro, meliputi pembinaan dan pengembangan koperasi, pengendalian dan pengawasan koperasi, pengembangan kewirausahaan, promosi dan kemitraan usaha;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang koperasi dan usaha mikro, meliputi pembinaan dan pengembangan koperasi, pengendalian dan pengawasan koperasi, pengembangan kewirausahaan, promosi dan kemitraan usaha;
- pelaksanaan fungsi kesekretariatan Dinas;
- pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Komentar Terbaru