25 Pelaku UMKM dan IKM Purbalingga Ikuti Pelatihan Sistem Jaminan Halal

Purbalingga – Sertifikat Halal merupakan fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan Syari’at Islam. Kehalalan suatu produk yang tertuang dalam sertifikat halal menjadi syarat untuk mencantumkan label halal.

Pada Jumat, 14 September 2018 sebanyak 25 pelaku UMKM dan IKM Purbalingga mengikuti Pelatihan Sistem Jaminan Halal dari LPPOM MUI Provinsi Jawa Tengah dengan menghadirkan dua orang narasumber yaitu Irma Fadilah,S,Si dan Silma Rislatin,S.Pi.

Menurut Budi Susetyono,Kepala DinkopUkm Purbalingga, para pelaku UMKM Purbalingga yang sudah mulai mempunyai jaringan pemasaran regional kita utamakan untuk mendapatkan Sertifikat Halal. “Sertifikat Halal ini sangat membantu performa produk dimata konsumen apalagi Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia” ujarnya.

Setelah kegiatan ini dilaksanakan akan dilanjutkan pemeriksaan baik bahan dan ruang produksi untuk menentukan layak dan tidaknya produk dinyatakan halal untuk kemudian diberi Sertifikat Halal.

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.