15 Produk UMKM ikuti Sertifikasi Halal
Purbalingga. Menghadapi revolusi industri 4,0 produk UMKM harus bisa bersaing dalam memasuki pasar global. Untuk itu peningkatan kualitas produk UMKM menjadi sebuah keharusan. Produk UMKM yang memiliki jaminan keamanan pangan dan jaminan halal sesuai syariat akan menjadi pilihan konsumen mengingat bahwa sertifikat halal merupakan bentuk perlindungan secara lokal karena memiliki dua fungsi yaitu untuk memuaskan konsumen yang peduli akan jaminan halal sebuah produk dan keunggulan bersaing.
Untuk memberikan pemahaman dan kesadaran para pelaku UMKM Purbalingga dalam menghasilkan produk yang berkualitas dan memiliki jaminan halal maka Dinkop UKM Kabupaten Purbalingga (jumat 23/8) menggelar Pelatihan Sistem Jaminan Halal dengan menghadirkan narasumber dari LPPOM MUI Jawa Tengah dengan materi Pengantar Sertiikasi Halal dan Sistem Jaminan Halal, Kebijakan dan Prosedur Sertifikasi Halal, Ketentuan Umum Sistem Jaminan Halal, Kriteria Sistem Jaminan halal.
Sekretaris Dinkop UKM Kabupaten Purbalingga Istriyati, pada saat membuka pelatihan antara lain mengatakan bahwa Konsumen semakin cerdas dalam memilih produk di pasaran. Untuk itu para pelaku UMKM harus menghasilkan produk yang bisa bersaing melalui peningkatan kualitas dan jaminan keamanan pangan termasuk jaminan halal sehingga bisa memberikan ketenangan dan kepastian bagi konsumen.
“ Pelaku UMKM dituntut tidak hanya bisa memproduksi saja tapi bagaimana menghasilkan produk yang bisa go public. Apalagi penduduk Iindonesia mayoritas muslim sehingga sangat mengutamakan kehalalan produk ” Papar Istriyati.
Sementara itu Kasi Kewirausahaan Tri Suhani menjelaskan tujuan dari pelatihan Sistem Jaminan Halal adalah memberikan pemahaman kepada para pelaku UMKM tentang tahapan dan persyaratan dalam proses penerbitan sertifikasi halal. Pada bagian lain penjelasannya Tri Suhani menyebutkan pelatihan diikuti oleh 15 pelaku UMKM dengan 15 produk yang akan diusulkan mendapatkan sertifikat halal. Ke 15 produk tersebut antara lain Gula Kristal, Makaroni Keju, Kopi, Dodol Nanas, rengginang, Pie Susu, kripik lumpia dan kripik pare.
“ Untuk pembiayaan sertifikasi difasilitasi dari APBD Kabupaten” jelas Tri Suhani
Dijelaskan oleh Kabid Pelatihan dan Sospro LPPOM MUI Jawa Tengah Irma Fadlilah dalam penerbitan Sertifikasi halal LPPOM MUI memberlakukan beberapa tahapan antara lain pelatihan sertifikasi jaminan halal, pengisian formulir pendaftaran, upload data dan audit lapangan
“ Belum tentu semua usulan mendapatkan sertifikat Halal, tergantung hasil audit lapangan” jelas Irma pada saat memberikan materi pelatihan.(Md)
Komentar Terbaru