Bantuan Hibah untuk 54 Paguyuban Anggaran Tahun 2025: Strategi Pemkab Purbalingga Menguatkan UMKM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menyalurkan bantuan hibah senilai total Rp1,1 miliar kepada 54 paguyuban yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten. Bantuan ini menyasar ratusan pelaku usaha mikro yang tergabung dalam paguyuban, sebagai upaya memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kapasitas UMKM lokal.
Program hibah ini merupakan tindak lanjut dari usulan masyarakat yang disampaikan melalui jalur formal. Proses pengajuan dilakukan melalui proposal kepada Bupati Purbalingga atau lewat anggota legislatif sesuai daerah pemilihan (dapil). Namun, karena keterbatasan anggaran, tidak semua usulan dapat langsung disetujui. Dinas Koperasi dan UKM menerapkan sistem kurasi ketat untuk menyeleksi setiap proposal berdasarkan kelayakan, dampak ekonomi, serta kesesuaian dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang diajukan.
Setelah penyaluran dana, paguyuban penerima wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebagai bentuk akuntabilitas. LPJ tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar bagi Pemkab untuk menilai keberlanjutan program.
Tidak berhenti di situ, Dinas Koperasi dan UKM juga melakukan monitoring dan evaluasi (monev) langsung ke lapangan guna memastikan penggunaan dana sesuai rencana dan tujuan. Langkah-langkah tersebut mencerminkan pola pengelolaan hibah yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis hasil.
Harapan dan Manfaat Bantuan Hibah

Pemkab Purbalingga berharap, melalui injeksi dana hibah ini, UMKM yang tergabung dalam paguyuban mampu meningkatkan skala usaha, memperluas jaringan pemasaran, dan memperkuat kapasitas manajerial. Dengan basis paguyuban, Pemkab menilai bantuan akan lebih efektif karena kelompok penerima sudah memiliki struktur organisasi yang jelas, sistem pendampingan internal, dan potensi ekonomi kolektif.
Manfaat lain yang diantisipasi antara lain:
- Penguatan ekonomi lokal: UMKM diharapkan lebih tahan terhadap guncangan ekonomi, terutama pasca-pandemi.
- Peningkatan daya saing produk: Hibah memungkinkan pelaku usaha membeli peralatan, memperbaiki proses produksi, atau mengakses pelatihan manajemen.
- Perluasan kesempatan kerja: Ketika usaha tumbuh, peluang kerja baru bagi warga setempat pun terbuka.
- Transparansi dan akuntabilitas publik: Dengan LPJ dan monev, publik dapat mengawasi secara langsung efektivitas program.
Dinas Koperasi dan UKM menegaskan, keberhasilan program ini bukan hanya diukur dari penyaluran dana, tetapi dari kemampuan paguyuban mengelola bantuan secara berkelanjutan sehingga tidak berhenti pada pemberian hibah semata.
Langkah Ke Depan
Ke depan, Pemkab Purbalingga berencana memperkuat sistem pendampingan agar setiap paguyuban penerima hibah tidak hanya memperoleh dana, tetapi juga bimbingan teknis, akses pasar, dan dukungan perizinan usaha. Dengan demikian, hibah yang disalurkan diharapkan menjadi motor penggerak bagi terciptanya ekosistem usaha kecil yang lebih sehat dan berdaya saing.
Program hibah Rp1,1 miliar ini menegaskan komitmen Pemkab Purbalingga untuk menempatkan sektor UMKM sebagai salah satu tulang punggung perekonomian daerah. Bila pengelolaan yang transparan, tepat sasaran, dan berkesinambungan terwujud, maka bantuan ini berpotensi memberikan efek berganda pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Komentar Terbaru