Pengurusan IUMK Dipermudah dengan Hadirnya OSS

Purbalingga – Pelaksanaan PP Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelaksanaan OSS (Online Single Submission) khususnya Ijin Usaha Mikro Kecil di Purbalingga mendapat perhatian dari KemenkopUKM RI. Purbalingga dan Banyumas merupakan kabupaten di Jawa Tengah yang aktif menjalankan program OSS untuk IUMK.

“Dari data yang masuk di KemenkopUKM RI Purbalingga termasuk yang sangat aktif dibanding kabupaten lain di Jateng berdasarkan jumlah IUMK yang diproses lewat OSS” kata Alhamdi, SH, selaku Kabid Perlindungan Legalitas Usaha dan Dampak Bencana KemenkopUKM RI.

Dalam kesempatan ini, Alhamdi menyampaikan apresiasi dan sosialisasi teknis pelaksanaan OSS kepada aparatur kecamatan se-Purbalingga dan pelaku UMKM di Griya UMKM (16/7) dan hadir pula narasumber dari kantor DPMPTSP. Perizinan IUMK yang semula ditangani kecamatan dengan manual, secara bertahap akan dialihkan dengan sistem OSS. Apabila pihak kecamatan masih kesulitan dengan OSS ini, maka pelaku UMKM dalam mengurus IUMK dapat  diarahkan pengurusannya di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) DinkopUKM dan di kantor DPMPTSP.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.