Pentingnya Pelaku UMKM Memiliki Sertifikat Halal di Indonesia

Indonesia, sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, menempatkan aspek kehalalan sebagai prioritas dalam berbagai sektor, termasuk industri makanan dan minuman, kosmetik, serta produk-produk lainnya yang digunakan oleh masyarakat.

Sertifikat Halal tidak hanya menjadi bukti sah bahwa produk yang dihasilkan aman dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di pasar domestik dan global.

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DinkopUKM) menyadari pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku UMKM, terutama di tengah meningkatnya kesadaran konsumen Muslim terhadap kehalalan produk. Untuk itu, DinkopUKM menyediakan berbagai fasilitasi sertifikasi halal baik melalui jalur reguler maupun self-declare, sebagai bagian dari upaya mendukung pengembangan usaha kecil dan mikro agar lebih kompetitif di pasar.

Mengapa Sertifikasi Halal Penting bagi UMKM?

  1. Memenuhi Kebutuhan Pasar Mayoritas Muslim

Dengan mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, konsumen cenderung memilih produk yang telah memiliki jaminan halal. Sertifikat halal memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada konsumen bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang haram atau diproses dengan cara yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Hal ini menjadi penting terutama bagi pelaku UMKM yang menjual produk makanan, minuman, kosmetik, dan produk-produk sehari-hari lainnya.

  1. Meningkatkan Daya Saing di Pasar

Sertifikat halal tidak hanya berlaku di pasar lokal, tetapi juga memberikan peluang bagi pelaku UMKM untuk menembus pasar global, terutama negara-negara Muslim lainnya. Produk yang telah bersertifikat halal memiliki peluang lebih besar untuk diterima di pasar internasional, khususnya di kawasan Asia Tenggara, Timur Tengah, dan Afrika, yang mayoritas populasinya juga Muslim. Dengan memiliki sertifikasi halal, UMKM dapat meningkatkan kepercayaan konsumen baik di dalam maupun luar negeri, sehingga daya saing mereka di pasar semakin kuat.

  1. Kepatuhan terhadap Regulasi

Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan produk-produk yang dipasarkan di Indonesia untuk memiliki sertifikasi halal. UMKM yang memiliki sertifikat halal tidak hanya mengikuti regulasi yang ada, tetapi juga terhindar dari masalah hukum di kemudian hari terkait keabsahan produk mereka. Hal ini juga menunjukkan komitmen pelaku usaha terhadap kualitas dan kehalalan produk yang mereka tawarkan.

  1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Dalam bisnis, kepercayaan konsumen adalah salah satu faktor kunci kesuksesan. Produk yang telah bersertifikat halal menunjukkan bahwa produsen memperhatikan kebutuhan dan keyakinan konsumen Muslim. Ini tentu akan meningkatkan loyalitas pelanggan, yang pada akhirnya bisa membantu memperkuat posisi UMKM di pasar. Konsumen yang merasa aman dengan produk yang mereka beli cenderung kembali dan merekomendasikan produk tersebut kepada orang lain.

Fasilitasi Sertifikasi Halal oleh DinkopUKM

Dalam rangka membantu pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal, Dinas Koperasi dan UKM menyediakan dua jenis fasilitasi, yaitu jalur reguler dan self-declare. Sertifikasi halal reguler dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), yang melibatkan proses audit lebih mendalam.

Sementara itu, jalur self-declare memungkinkan pelaku UMKM yang memenuhi kriteria tertentu, seperti skala usaha kecil, untuk mendeklarasikan produknya halal dengan persyaratan yang lebih sederhana. Proses ini disediakan untuk mempercepat pelaku usaha mikro dan kecil dalam mendapatkan sertifikasi tanpa melalui proses audit yang kompleks, tetapi tetap memenuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan.

Manfaat Memiliki Sertifikat Halal bagi UMKM

Selain meningkatkan daya saing, kepatuhan hukum, dan kepercayaan konsumen, memiliki sertifikat halal juga berdampak langsung pada peningkatan omzet usaha. Banyak pelaku UMKM yang melaporkan adanya peningkatan penjualan setelah produk mereka mendapatkan sertifikat halal, karena mampu menjangkau lebih banyak konsumen, terutama di kalangan Muslim.

Lebih lanjut, sertifikasi halal juga membuka peluang bagi UMKM untuk mendapatkan akses ke berbagai program pendukung pemerintah dan lembaga keuangan. Banyak bank syariah dan lembaga pembiayaan yang menawarkan kemudahan akses modal bagi pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal. Ini tentu menjadi peluang besar bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya lebih jauh.

Dengan potensi pasar yang besar dan regulasi yang mendukung, memiliki sertifikat halal bukan lagi pilihan, tetapi menjadi kebutuhan wajib bagi pelaku UMKM di Indonesia. Dukungan dari pemerintah melalui DinkopUKM dalam bentuk fasilitasi sertifikasi halal, baik reguler maupun self-declare, menjadi langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan UMKM yang lebih kompetitif dan berkelanjutan.

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.