Bimbingan Teknis Pengawasan Koperasi: Penguatan Tata Kelola Koperasi di Kabupaten Purbalingga

Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Dinkopukm) Kabupaten Purbalingga kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan koperasi melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis Pengawasan Koperasi, yang diikuti oleh 30 koperasi binaan. Kegiatan ini menghadirkan para pengawas koperasi dari berbagai wilayah di Purbalingga dan turut dihadiri oleh Kepala Dinkopukm, Endi Astono, S.Sos, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya setiap organisasi koperasi untuk menjalankan seluruh kegiatan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa koperasi harus tumbuh sebagai lembaga ekonomi yang sehat, transparan, serta akuntabel, agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi anggotanya dan masyarakat luas.

Kegiatan bimbingan teknis ini menghadirkan narasumber profesional, Joko Yulianto, Direktur PT Bina Eduka Cendikia sekaligus seorang praktisi koperasi yang berpengalaman dalam bidang pengawasan dan manajemen kelembagaan koperasi. Dalam paparannya, Joko Yulianto menjelaskan secara komprehensif mengenai urgensi pengawasan dalam struktur koperasi. Menurutnya, pengawasan koperasi hadir bukan semata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai instrumen yang memastikan agar setiap kegiatan koperasi berjalan sesuai prinsip, asas, dan nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Perkoperasian. Melalui pengawasan yang baik, kepercayaan anggota dapat terjaga, risiko penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir, dan tata kelola kelembagaan dapat terus diperbaiki menuju arah yang lebih profesional.

Secara regulatif, keberadaan pengawasan koperasi memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pengawasan koperasi merupakan serangkaian kegiatan pemeriksaan, pemantauan, penilaian, dan pelaporan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Pengawasan berfungsi untuk menilai kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, serta keputusan rapat anggota, sekaligus memastikan bahwa pengurus melaksanakan tugasnya secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan kata lain, pengawasan menjadi salah satu instrumen penting untuk menjamin keberlangsungan usaha koperasi yang sehat dan berdaya saing.

Lebih jauh, Joko Yulianto menjelaskan bahwa sistem pengawasan yang efektif akan menciptakan kultur akuntabilitas dalam tubuh koperasi. Ia menegaskan bahwa pengawas memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan anggota dan kepentingan pengurus. Melalui audit internal yang terencana, evaluasi kinerja yang obyektif, serta pelaporan hasil pengawasan yang transparan, koperasi dapat mengidentifikasi potensi kelemahan sejak dini dan melakukan tindakan korektif sebelum masalah berkembang menjadi persoalan serius. Dengan demikian, fungsi pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian integral dari upaya peningkatan kualitas manajerial dan tata kelola koperasi.

Kegiatan bimbingan teknis ini juga menekankan pentingnya sinergi antara pengawas, pengurus, dan pemerintah daerah. Dinkopukm berperan sebagai fasilitator yang memastikan seluruh koperasi binaan memahami mekanisme pengawasan sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus mendukung mereka dalam pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan. Melalui kegiatan seperti ini, para pengawas koperasi diharapkan tidak hanya memahami aspek teoritis, tetapi juga mampu menerapkan praktik pengawasan yang efektif, objektif, dan berdampak nyata bagi keberlangsungan koperasi.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan